JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta yang juga bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Joko Widodo, telah mengusulkan izin berkampanye pada Pilpres 2014 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suparyitno mengatakan, pihaknya telah menerima surat izin Jokowi tersebut. "Surat baru saja diterima di Kemendagri pukul 09.47 WIB via faksimile," kata Didik kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/5). Melalui surat tersebut, Didik menjelaskan, Jokowi izin menjadi gubernur non-aktif. Surat dari Jokowi tersebut ditujukan kepada Presiden SBY dengan tembusan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Jokowi meminta izin non-aktif sebagai gubernur sejak didaftarkan sebagai calon presiden oleh PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya, Jokowi akan mengambil cuti dengan waktu yang cukup panjang. Pendaftaran capres akan dibuka oleh KPU pada tanggal 18 Mei 2014, sementara pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada 20 Oktober 2014. "Non-aktifnya sampai KPU menetapkan pemimpin baru terpilih. Surat yang ditembuskan ke Mendagri itu dengan nomor 401/086.4 tertanggal 6 Mei 2014," kata Didik. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. Pejabat tinggi daerah itu hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye. Lebih lanjut, Didik menjelaskan, selama Jokowi non-aktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamalah yang akan menggantikannya. (Kurnia Sari Aziza)
Jokowi resmi ajukan izin gubernur non-aktif
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta yang juga bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Joko Widodo, telah mengusulkan izin berkampanye pada Pilpres 2014 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suparyitno mengatakan, pihaknya telah menerima surat izin Jokowi tersebut. "Surat baru saja diterima di Kemendagri pukul 09.47 WIB via faksimile," kata Didik kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (7/5). Melalui surat tersebut, Didik menjelaskan, Jokowi izin menjadi gubernur non-aktif. Surat dari Jokowi tersebut ditujukan kepada Presiden SBY dengan tembusan kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Jokowi meminta izin non-aktif sebagai gubernur sejak didaftarkan sebagai calon presiden oleh PDI Perjuangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya, Jokowi akan mengambil cuti dengan waktu yang cukup panjang. Pendaftaran capres akan dibuka oleh KPU pada tanggal 18 Mei 2014, sementara pengumuman presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU pada 20 Oktober 2014. "Non-aktifnya sampai KPU menetapkan pemimpin baru terpilih. Surat yang ditembuskan ke Mendagri itu dengan nomor 401/086.4 tertanggal 6 Mei 2014," kata Didik. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. Pejabat tinggi daerah itu hanya perlu mengajukan izin cuti selama berkampanye. Lebih lanjut, Didik menjelaskan, selama Jokowi non-aktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamalah yang akan menggantikannya. (Kurnia Sari Aziza)