Jokowi Resmi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Baca Juga: Elsam Soroti Lambatnya Pembentukan Lembaga PDP


Kepala Negara menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.

Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.

"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).

Baca Juga: Kabinet Gemuk, Anggaran Gaji Menteri Bisa Bengkak Rp 1,95 Triliun dalam Lima Tahun

Selanjutnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.

"Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," jelas pasal 20A ayat (5).

Baca Juga: Jokowi Berhentikan Heru Budi, Angkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta

Pembentukan korps ini juga didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Resmikan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Ini Tugasnya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/17/16225891/jokowi-resmikan-korps-pemberantasan-korupsi-di-polri-ini-tugasnya.

Selanjutnya: China Anggarkan 4 Triliun Yuan Biayai Proyek Properti

Menarik Dibaca: Promo Padang Merdeka Oktober-November 2024, Gratis Telur Dadar via Digibank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto