KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Firli Bahuri pada 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. "Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Istana Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Ari menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara menandatangani Keppres tersebut. Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri lantaran terbukti melanggar etik dalam kasus eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK memutuskan, Firli wajib mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. "Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," kata Ari.
Baca Juga: Ini Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN dan Atas Nama Istrinya Firli diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu. Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu (27/12/2023) memaparkan terdapat 3 pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar.
Baca Juga: Pasca Putusan Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi Diminta Segera Copot Firli Bahuri Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto