Jokowi resmi berlakukan PPKM darurat, ini kegiatan yang dibatasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).

Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang lebih luas. Jokowi bilang detail pembatasan akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk menjadi koordinator PPKM darurat Jawa dan Bali.


"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," terang Jokowi.

Baca Juga: Jokowi umumkan PPKM darurat 3-20 Juli, berlaku di Jawa Bali

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id dari Juru Bicara Menteri Koordinator Marinves, Jodi Mahardi, PPKM darurat akan dilaksanakan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan kegiatan yang akan dilakukan antara lain:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Baca Juga: Presiden berlakukan darurat corona di Jawa - Bali mulai Sabtu 3 - 20 Juli

Editor: Noverius Laoli