KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan salah satu perusahaan BUMN yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pada Jum'at (17/3) Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Dalam beleid tersebut dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Industri Sandang Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan salah satu perusahaan BUMN yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pada Jum'at (17/3) Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Dalam beleid tersebut dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Sandang Nusantara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.