Jokowi Resmi Memberhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari dari KPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Hal ini setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). 

Baca Juga: Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan DPR


DKPP memutuskan Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda. 

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7).

Sebelumnya, Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, organisasi KPU tetap berjalan kompak. KPU ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan dan persiapan pilkada serentak 2024 yang terganggu.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Pastikan Pilkada Akan Berjalan Lancar, Jujur dan Adil

"Kami berenam dengan pak sekjen, dan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang sudah ada," ujar Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (4/7).

Afif memastikan, KPU tidak akan berubah. Semua masukan dari publik akan diterima dengan senang hati.

KPU juga meminta dukungan semua lapisan masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Maupun memberi masukan terkait hal yang dilakukan KPU.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, keputusan DKPP hanya berdampak pada reputasi KPU dan hasil Pemilu yang telah berlangsung.

Meskipun putusan DKPP terkait skandal asusila, tetapi bisa menunjukkan betapa buruknya integritas Hasyim, dan itu bisa mempengaruhi profesionalismenya sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP

Dedi bilang, Pilkada tidak bergantung pada Hasyim karena keputusan KPU kolektif, kecuali jika yang diberhentikan seluruh komisioner.

"Pilkada akan tetap berlangsung tanpa gangguan, terlebih akan lebih banyak kegiatan kepemiluan berada di KPUD, sehingga keputusan DKPP tidak berdampak pada aktifitas," ujar Dedi saat dihubungi Kontan, Rabu (3/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto