JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken draf Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang disetujui DPR. "Pekan lalu. Jumat (1/7) sore, langsung saya tandatangani," ujar Jokowi di sela acara pembagian paket bahan pokok di Alun-Alun Pandeglang, Banten, Senin (4/7). Setelah ditandatangani, otomatis UU tersebut akan berlaku untuk diundangkan. Pemerintah telah mempersiapkan instrumen ekonomi untuk menampung uang-uang yang masuk dari hasil pengampunan pajak tersebut. "Misalnya reksadana, infrastruktur, SBN (Surat Berharga Negara) dan obligasi-obligasi BUMN," ujar Jokowi.
Jokowi sudah teken UU Tax Amnesty
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken draf Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang disetujui DPR. "Pekan lalu. Jumat (1/7) sore, langsung saya tandatangani," ujar Jokowi di sela acara pembagian paket bahan pokok di Alun-Alun Pandeglang, Banten, Senin (4/7). Setelah ditandatangani, otomatis UU tersebut akan berlaku untuk diundangkan. Pemerintah telah mempersiapkan instrumen ekonomi untuk menampung uang-uang yang masuk dari hasil pengampunan pajak tersebut. "Misalnya reksadana, infrastruktur, SBN (Surat Berharga Negara) dan obligasi-obligasi BUMN," ujar Jokowi.