KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona
Jokowi resmi ubah iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, jadi berapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah resmi mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Baca Juga: Kemenkes minta BPJS Kesehatan percepat verifikasi klaim rumahsakit yang layani corona