KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 23,85 triliun. Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Model Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 23,85 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut, dikutip Minggu (11/12).
Jokowi Restui Tambahan PMN Hutama Karya dan Bank Tabungan Negara (BTN)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 23,85 triliun. Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Model Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 23,85 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam PP tersebut, dikutip Minggu (11/12).