KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 3 triliun. Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk. "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 3 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, dikutip Selasa (11/10).
Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN TA 2022.
Baca Juga: Waskita karya (WSKT) Akan Rights Issue pada Desember 2022 Usai Terima PMN Adapun peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2022 oleh Presiden Jokowi dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Mengutip dari berita Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Utama Waskita Destiawan Soewardjono mengatakan, nantinya dana PMN itu rencananya akan digunakan untuk penyelesaian Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung sebesar Rp 2 triliun dan Tol Ciawi-Sukabumi sebesar Rp 966 miliar. "Tahun 2022, perseroan akan menerima PMN sebesar Rp 3 triliun yang akan digunakan untuk penambahan penyelesaian Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi," jelasnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (14/2) yang lalu. Sebagai informasi, pada tahun ini, pemerintah akan memberikan PMN kepada tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 38,5 triliun.
Baca Juga: Adhi Karya: Dana PMN Akan Digunakan untuk Bangun 3 Proyek Strategis Nasional Tujuh BUMN yang dimaksud adalah PT Waskita Karya sebesar Rp 3 triliun, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebesar Rp 1,08 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp 2 triliun, serta PT Adhi Karya sebesar Rp 1,97 triliun.
Kemudian, PT Hutama Karya yang akan menggunakan PMN sebesar Rp 23,85 triliun, Perum Perumnas dengan nilai Rp 1,56 triliun dan PT PLN sebesar Rp 5 triliun. Sebelumnya, Jokowi juga telah mencairkan suntikan PMN melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2022 kemarin. Adapun suntikan PMN digunakan untuk membangun proyek-proyek ketenagalistrikan, seperti proyek transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik desa. Selain itu, melalui PP Nomor 32 Tahun 2022, Jokowi juga telah menyetujui PMN untuk PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan nilai mencapai Rp 1,97 triliun untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogya-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen dan SPAM Regional Karian-Serpong. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli