KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan relaksasi kewajiban atas penggunaan komponen lokal sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga tahun 2026. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Merujuk pada pasal 8 beleid tersebut, pemerintah mengatur mengenai minimal TKDN dalam jangka waktu tertentu. Beleid teranyar tersebut mengatur minimal 40% baik untuk roda dua dan/atau roda tiga wajib dicapai hingga 2026. Nah, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, aturan TKDN 40% harus dicapai sebelum 2024.
Jokowi Revisi Aturan! Target TKDN Kendaraan Listrik Mundur ke 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan relaksasi kewajiban atas penggunaan komponen lokal sebesar 40% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hingga tahun 2026. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Merujuk pada pasal 8 beleid tersebut, pemerintah mengatur mengenai minimal TKDN dalam jangka waktu tertentu. Beleid teranyar tersebut mengatur minimal 40% baik untuk roda dua dan/atau roda tiga wajib dicapai hingga 2026. Nah, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019, aturan TKDN 40% harus dicapai sebelum 2024.