KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai polemik. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo menegaskan, RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai menganggu independensi KPK. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan. "Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9). Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.
Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai polemik. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo menegaskan, RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi jangan sampai menganggu independensi KPK. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat ditanya wartawan mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi melemahkan KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan. "Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9). Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.