KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menutup Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan mengganti lembaga tersebut menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang langsung di bawah presiden. Keputusan tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 90 tahun 2019. Perpres tersebut merevitalisasi BNP2TKI yang ada. Kemudian mengubah kedudukan organisasi BP2MI. Baca Juga: Selama 2019, BNP2TKI telah pulangkan 8.072 pekerja migran bermasalah
Jokowi revitalisasi BNP2TKI menjadi BP2MI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menutup Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan mengganti lembaga tersebut menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang langsung di bawah presiden. Keputusan tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 90 tahun 2019. Perpres tersebut merevitalisasi BNP2TKI yang ada. Kemudian mengubah kedudukan organisasi BP2MI. Baca Juga: Selama 2019, BNP2TKI telah pulangkan 8.072 pekerja migran bermasalah