KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Inpres yang ditandatangani presiden jokowi pada Rabu (8/6) ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam inpres ini terdapat tujuh pont di isntruksikan oleh presiden Jokowi. Pada poin pertama, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Jokowi Rilis Inpres No 4/2022 Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Ini Poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Inpres yang ditandatangani presiden jokowi pada Rabu (8/6) ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam inpres ini terdapat tujuh pont di isntruksikan oleh presiden Jokowi. Pada poin pertama, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.