KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan terhadap aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan. Orang nomor wahid Indonesia tersebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP No. 23 tahun 2020. Aturan ini diteken Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu. Menurut pantauan Kontan.co.id, salah satu perubahan yang terjadi ada dalam pasal 10 terkait penempatan dana. Dalam beleid teranyar, pemerintah akan melakukan penempatan dana pelaksanaan program PEN kepada Bank Umum Mitra.
Jokowi rombak aturan Pemulihan Ekonomi Nasional, ini kata ekonom Indef
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan terhadap aturan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dan ancaman terhadap perekonomian maupun stabilitas keuangan. Orang nomor wahid Indonesia tersebut menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2020 sebagai aturan pengganti PP No. 23 tahun 2020. Aturan ini diteken Jokowi per 4 Agustus 2020 lalu. Menurut pantauan Kontan.co.id, salah satu perubahan yang terjadi ada dalam pasal 10 terkait penempatan dana. Dalam beleid teranyar, pemerintah akan melakukan penempatan dana pelaksanaan program PEN kepada Bank Umum Mitra.