KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Persetujuan Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Pengesahan Laba. Beleid tersebut diterbitkan sebagai wujud penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Baca Juga: Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif
Isi dari perpres tersebut adalah perubahan isi pasal dan persyaratan terhadap beberapa pasal di dalam konvensi multilateral. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah adanya BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), sekaligus membuat resolusi sengketa pajak yang lebih efektif. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengungkapkan, perubahan P3B secara simultan ini, dirasa lebih efektif apabila dibandingkan dengan melakukan renegosiasi masing-masing P3B. Pasalnya, renegosiasi tiap P3B ini sendiri akan membutuhkan waktu yang panjang, setidaknya tiga sampai empat tahun untuk merundingkan isi P3B. "Dengan demikian, keterlibatan Indonesia dalam multilateral instrument (MLI) sifatnya positif bagi sektor pajak Indonesia," ujar Bawono kepada Kontan, Senin (30/12). Baca Juga: Hindari pajak berganda, Jokowi sahkan tax treaty dengan 47 negara