JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ‎Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Kamis (19/2). Pelaporan SPT tersebut dilakuka secara langsung oleh Jokowi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. Jokowi tiba di Kantor Ditjen Pajak sekitar pukul 13.20 WIB. Sebagai wajib pajak, secara simbolik Jokowi melaporkan SPT-nya melalui layanan e-filling didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. "Dulu pakai drop box. Sekarang pakai e-filling," kata Jokowi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis siang.
Jokowi sambangi kantor pajak untuk laporkan SPT
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ‎Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Kamis (19/2). Pelaporan SPT tersebut dilakuka secara langsung oleh Jokowi ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta. Jokowi tiba di Kantor Ditjen Pajak sekitar pukul 13.20 WIB. Sebagai wajib pajak, secara simbolik Jokowi melaporkan SPT-nya melalui layanan e-filling didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. "Dulu pakai drop box. Sekarang pakai e-filling," kata Jokowi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis siang.