Jokowi: Saya Perintahkan Mendag Untuk Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, prioritas utama pemerintah ialah kebutuhan masyarakat. Maka terkait dengan isu tingginya harga minyak goreng saat ini, Jokowi ingin masyarakat tetap bisa memperolehnya dengan harga yang terjangkau.

Tingginya harga minyak goreng saat ini, disebabkan karena harga crude palm oil (CPO) di pasar ekspor yang sedang tinggi. Maka hal tersebut berimbas pada tren harga salah satu kebutuhan pokok masyarakat ini.

"Saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Skala prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangkau," tegas Jokowi dalam Pernyataan Presiden secara virtual, Senin (3/1).


Bahkan Jokowi menambahkan, Menteri Perdagangan dapat kembali melakukan operasi pasar untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Badan Pusat Statistik (BPS) Mencatat Inflasi Bulan Desember 2021 Sebesar 0,57% mom

"Jika perlu Menteri Perdagangan bisa lakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," imbuhnya.

Kemudian menyikapi soal pasokan batubara, Presiden memerintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

Kembali Jokowi menegaskan prioritas utama adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri termasuk batubara untuk PLN dan industri dalam negeri.

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," tegas Jokowi.

Adapun bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberikan sanksi. "Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," tegasnya.

Mengenai pasokan LNG, Presiden meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri lebih dahulu.

Baca Juga: BPS Catat Inflasi 2021 Sebesar 1,87% yoy, di Bawah Kisaran Sasaran BI

Kemudian Kementerian dan ESDM Kementerian BUMN juga diminta untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan, kewajiban perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

Hal tersebut tertuang jelas sebagai amanat dari pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar (UUD) 1945, yang mengatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto