Jokowi Sebetulnya Ingin Harga BBM Tetap Terjangkau, Namun Subsidi Sudah Membengkak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Bukan itu saja, harga BBM non subsidi Pertamax juga dinaikkan. Kenaikan harga BBM tersebut berlaku Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan harga Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

"Ini berlaku satu jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini, jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB," kata Arifin dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (3/9).


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk mendukung rakyat dari gejolak harga minyak dunia.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Harga BBM Naik! Pertalite Rp 10.000 Solar Rp 6.800 dan Pertamax 14.500 per liter

Namun, keinginan tersebut tak dapat dilanjutkan. Sebab, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat terus.

Hal lainnya adalah lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh golongan masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil pribadi.

"Mestinya uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM," tegas Jokowi.

Maka pemerintah memutuskan harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian.

Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran diantaranya bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp 150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta rupiah per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000.

"Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum bantuan ojek online dan bantuan untuk nelayan," imbuh Jokowi.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat, harus tepat sasaran. Dimana subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Bersiap, Kenaikan Harga BBM Subsidi Segera Diputuskan Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat