JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan permohonan grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurut Pratikno, Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut. "Presiden harus segera buat keputusan karena menurut undang-undang kan Presiden harus jawab (permohonan) grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7). Pratikno tidak menyebut waktu diterimanya surat permohonan grasi oleh Presiden Jokowi dari Antasari. Ia hanya menyebut Jokowi masih memiliki waktu hampir dua pekan untuk mempertimbangkan dan membuat keputusan.
Jokowi segera jawab permintaan grasi Antasari
JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan permohonan grasi yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menurut Pratikno, Presiden memiliki waktu 90 hari untuk menjawab permohonan grasi tersebut. "Presiden harus segera buat keputusan karena menurut undang-undang kan Presiden harus jawab (permohonan) grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7). Pratikno tidak menyebut waktu diterimanya surat permohonan grasi oleh Presiden Jokowi dari Antasari. Ia hanya menyebut Jokowi masih memiliki waktu hampir dua pekan untuk mempertimbangkan dan membuat keputusan.