KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan dana kompensasi sekitar Rp 39,2 miliar kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu di Istana Negara, Rabu (16/12). Dana kompensasi ini diberikan kepada 215 korban dan ahli waris korban terorisme yang telah meninggal dunia dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. Menurut Jokowi, dana kompensasi ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban. Meski begitu, dia mengakui bahwa dana ini tidak sebanding dengan penderitaan para korban.
"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban, yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," ujar Jokowi. Meski begitu, Jokowi berharap adanya kehadiran negara di antara korban mampu memberi semangat dan dukungan moril untuk melewati situasi ini dan diharapkan para korban dapat lebih optimistis melanjutkan kehidupannya. Jokowi pun menyebut sebelumnya pemerintah sudah memberikan kompensasi kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Berapa diantaranya seperti bom gereja oikumene di Samarinda tahun 2016,
Baca Juga: Cegah korupsi, ini pesan Presiden Jokowi untuk lembaga pemerintahan bom Thamrin pada 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara pada 2017, bom Kampung Melayu pada 2017 juga peristiwa terorisme Sibolga di 2019 dan lainnya.
Jokowi pun memastikan bahwa pemulihan korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana terorisme, merupakan tanggung jawab negara dan turut memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada para korban. Menurutnya, upaya pemulihan korban sejak tahun 2018 dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dimana berbagai upaya tersebut mulai dari pemberian kompensasi, bantuan medis, layanan psikologis dan rehabilitasi psikososial. Komitmen pemulihan korban terorisme masa lalu ini pun diperkuat melalui Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban "Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .