KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memberikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril di Istana Bogor. Baiq Nuril merupakan korban pelecehan yang dituntut melakukan pencemaran nama baik. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril bersalah, Jokowi mengurus pemberian amnesti.
Baca Juga: Sekjen PDI-P: Megawati mampu menjamin stabilitas partai Baiq Nuril menerima langsung salinan Keppres dari Jokowi. Saat itu Jokowi didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno. "Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," ujar Baiq Nuril usai bertemu Jokowi, Jumat (2/8). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. Selain bisa lepas dari kasus hukum yang menimpanya, Baiq Nuril juga mengungkapkan kesenangannya dapat berkunjung langsung ke Istana Presiden.
Baca Juga: Pertemuan awal Agustus gagal, Jokowi-SBY cari waktu lain Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan harapan bagi korban pelecehan. Ia berharap agar ada pendampingan kepada korban pelecehan sehingga berani untuk melapor. "Kalau bisa ada ruang tempat korban seperti saya untuk melapor, pendampingan, mungkin seharusnya ada di setiap daerah," terang Baiq Nuril.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Keppres mengenai amnesti bagi Baiq Nuril pada Senin (29/7). Saat itu, ia mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati bertemu dengan Baiq Nuril bila ingin mengambil Keppres tersebut langsung ke Istana. “Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Saya akan dengan senang hati menerima,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Menristek sebut Jokowi telah setuju wacana impor rektor asing Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi