KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memberikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril di Istana Bogor. Baiq Nuril merupakan korban pelecehan yang dituntut melakukan pencemaran nama baik. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril bersalah, Jokowi mengurus pemberian amnesti. Baca Juga: Sekjen PDI-P: Megawati mampu menjamin stabilitas partai
Jokowi serahkan salinan Keppres pemberian amnesti ke Baiq Nuril
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memberikan salinan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril di Istana Bogor. Baiq Nuril merupakan korban pelecehan yang dituntut melakukan pencemaran nama baik. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Baiq Nuril bersalah, Jokowi mengurus pemberian amnesti. Baca Juga: Sekjen PDI-P: Megawati mampu menjamin stabilitas partai