JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui peraturan gubernur mengenai tunjangan transportasi untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Mulai September 2014, PNS yang setuju kendaraan dinasnya ditarik sudah dapat menerima tunjangan di luar Tunjangan Kinerja Daerah itu. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pergub tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan ia selaku Sekda DKI. "Jika hendak menerima tunjangan ini, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Jokowi setuju tunjangan transportasi PNS DKI
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui peraturan gubernur mengenai tunjangan transportasi untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Mulai September 2014, PNS yang setuju kendaraan dinasnya ditarik sudah dapat menerima tunjangan di luar Tunjangan Kinerja Daerah itu. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pergub tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi dan ia selaku Sekda DKI. "Jika hendak menerima tunjangan ini, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat (8/8/2014).