JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutus Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Keputusan itu diambil Jokowi berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan unsur pemerintah. "Sudah diteken," kata Jokowi singkat, Jumat (1/11). Menurut Jokowi, besaran angka UMP Rp 2,441 juta itu mempertimbangkan pihak serikat pekerja yang tidak hadir dalam rapat dewan pengupahan yang berlangsung Kamis (31/10) kemarin. Ia bilang, ketidakhadiran itu membuat usulan dari buruh tidak terlihat dalam rapat. Lebih jauh, Jokowi mengaku sudah tahu risiko yang akan dihadapi atas putusan ini, termasuk menghadapi gugatan dari buruh. Menurutnya, UMP tahun 2013 sudah naik hampir 50%. Namun, Jokowi tetap menuai gugatan dari buruh terkait adanya penolakan soal penangguhan upah yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Jokowi bilang, UMP 2014 untuk DKI Jakarta ini naik tidak terlalu signifikan, sehingga sudah memperhitungkan kondisi ekonomi yang tidak terlalu baik sepanjang tahun ini. Ia pun mengimbau kepada pengusaha untuk tidak melakukan penangguhan upah karena kenaikannya dalam batas yang bisa ditolerir. Pengusaha Menerima Anggota Dewan Pengupahan, Asrial Chaniago mengatakan pengusaha sudah menduga bahwa angka Rp 2,441 juta yang akan dipilih Jokowi. "Kami sebenarnya juga sudah menghitung bahwa kenaikan labour cost perusahaan sekitar 10% dan berada diangka tersebut," kata Asrial. Dia memastikan pengusaha bisa menerima nilai UMP tersebut. Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Bambang Adam mengatakan, sebetulnya pengusaha bukan pada titik menolak usulan Rp 2,441 juta ini, melainkan meninjau aspek yang lebih pasti jika UMP 2014 itu Rp 2.2299 juta seperti usulan pengusaha. "ini adalah tinjauan metologis dengan memperhatikan UMKM dan industri padat karya yang di Jak cukup banyak," katanya. Bambang menilai, dengan UMP lama saja sebesar Rp 2,2 juta cukup banyak yang belum mampu memenuhinya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov DKI, Priyono mengatakan sepanjang 2013 ini ada 345 perusahaan yang minta dilakukan penangguhan upah. "Dari jumlah itu yg disetujui hanya sebagian kecilnya yang dikabulkan dan selebihnya ditolak," kata Priyono tanpa merinci jumlahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jokowi siap tanggung risiko atas putusan UMP
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutus Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 sebesar Rp 2.441.301,74. Keputusan itu diambil Jokowi berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan unsur pemerintah. "Sudah diteken," kata Jokowi singkat, Jumat (1/11). Menurut Jokowi, besaran angka UMP Rp 2,441 juta itu mempertimbangkan pihak serikat pekerja yang tidak hadir dalam rapat dewan pengupahan yang berlangsung Kamis (31/10) kemarin. Ia bilang, ketidakhadiran itu membuat usulan dari buruh tidak terlihat dalam rapat. Lebih jauh, Jokowi mengaku sudah tahu risiko yang akan dihadapi atas putusan ini, termasuk menghadapi gugatan dari buruh. Menurutnya, UMP tahun 2013 sudah naik hampir 50%. Namun, Jokowi tetap menuai gugatan dari buruh terkait adanya penolakan soal penangguhan upah yang diberikan kepada sejumlah perusahaan. Jokowi bilang, UMP 2014 untuk DKI Jakarta ini naik tidak terlalu signifikan, sehingga sudah memperhitungkan kondisi ekonomi yang tidak terlalu baik sepanjang tahun ini. Ia pun mengimbau kepada pengusaha untuk tidak melakukan penangguhan upah karena kenaikannya dalam batas yang bisa ditolerir. Pengusaha Menerima Anggota Dewan Pengupahan, Asrial Chaniago mengatakan pengusaha sudah menduga bahwa angka Rp 2,441 juta yang akan dipilih Jokowi. "Kami sebenarnya juga sudah menghitung bahwa kenaikan labour cost perusahaan sekitar 10% dan berada diangka tersebut," kata Asrial. Dia memastikan pengusaha bisa menerima nilai UMP tersebut. Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Bambang Adam mengatakan, sebetulnya pengusaha bukan pada titik menolak usulan Rp 2,441 juta ini, melainkan meninjau aspek yang lebih pasti jika UMP 2014 itu Rp 2.2299 juta seperti usulan pengusaha. "ini adalah tinjauan metologis dengan memperhatikan UMKM dan industri padat karya yang di Jak cukup banyak," katanya. Bambang menilai, dengan UMP lama saja sebesar Rp 2,2 juta cukup banyak yang belum mampu memenuhinya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov DKI, Priyono mengatakan sepanjang 2013 ini ada 345 perusahaan yang minta dilakukan penangguhan upah. "Dari jumlah itu yg disetujui hanya sebagian kecilnya yang dikabulkan dan selebihnya ditolak," kata Priyono tanpa merinci jumlahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News