KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ketaatan terhadap protokol kesehatan menjadi penting. Pasalnya hal itu merupakan upaya pencegahan penularan Covid-19. Baca Juga: Tambahan kasus corona yang terjadi belakangan ini imbas hasil tracing yang masif
Jokowi siapkan Inpres pemberian sanksi bagi yang langgar protokol kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ketaatan terhadap protokol kesehatan menjadi penting. Pasalnya hal itu merupakan upaya pencegahan penularan Covid-19. Baca Juga: Tambahan kasus corona yang terjadi belakangan ini imbas hasil tracing yang masif