Jokowi Sudah Lapor SPT, Ini Cara Mengisi SPT Pajak 1770 SS dan 1770 S di DJP online



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak wajib pajak untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing. Berikut cara mengisi laporan SPT Tahunan pajak PPH secara online menggunakan e-filing di DJP Online.

Presiden Jokowi mengisi laporan SPT Tahunan secara online di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022). Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.


Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. “Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkapnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas Presiden.

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan PPh adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Baca Juga: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Per Bulan Wajib Lapor SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Via Online

Cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPH di DJP Online

Dilansir dari Kompas.com, sejak beberapa tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online. Di tengah pandemi Covid-19 ini, layanan mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online pasti semakin diminati.

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda.

Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Baca Juga: Laporan SPT Pajak Bisa Online dengan e-form dan e-Filing, Apa Bedanya?

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online?

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS. Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  10. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  11. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Cara mengisi / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form

Berikut cara mengisi / lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

  1. Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
  2. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  3. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
  4. Kemudian klik logo e-Form PDF.
  5. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  6. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
  7. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  8. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT. Berikut cara mengisi atau lapor SPT 1770 S:

  1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.
  3. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
  4. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  5. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  6. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).
  7. Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  9. Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  10. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  11. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
  12. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.
  13. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  14. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
  15. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  16. Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  17. Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  18. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  19. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  20. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
Pajak penghasilan

Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".

Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".

Itulah cara mengisi SPT pajak dengan formulis 1770 SS dan 1770 S secara online. Presiden Jokowi sudah lapor SPT Tahunan, Anda sudah belum?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto