JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2011 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau tax allowance, Rabu (1/4). Artinya, pemberian insentif fiskal demi mengalirkan investasi ke tanah air telah diberlakukan. "Tadi PP-nya sudah diteken Presiden pagi ini bahwa semua peraturan sudah jadi. Jadi begitu sudah diteken dalam 30 hari berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mengenai tax allowance di kantornya, Jakarta, Senin (1/4). Adapun salah satu perubahan mendasar dalam revisi tersebut yakni perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya dan berorientasi ekspor dapat menjadi penerima fasilitas pajak. Mereka juga mendapat perpanjangan insentif kompensasi atas kerugian usaha.
Jokowi sudah tandatangani revisi PP tax allowance
JAKARTA. Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2011 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau tax allowance, Rabu (1/4). Artinya, pemberian insentif fiskal demi mengalirkan investasi ke tanah air telah diberlakukan. "Tadi PP-nya sudah diteken Presiden pagi ini bahwa semua peraturan sudah jadi. Jadi begitu sudah diteken dalam 30 hari berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mengenai tax allowance di kantornya, Jakarta, Senin (1/4). Adapun salah satu perubahan mendasar dalam revisi tersebut yakni perusahaan yang menginvestasikan kembali keuntungannya dan berorientasi ekspor dapat menjadi penerima fasilitas pajak. Mereka juga mendapat perpanjangan insentif kompensasi atas kerugian usaha.