KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. Berdasarkan salinan Keppres yang diterima Kompas.com, Selasa (9/4), Keppres itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (8/4). Berikut kutipan isi Keppres tersebut: “Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019”. Keppres ini berlandaskan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News