JAKARTA. Gubernur Joko Widodo memastikan sudah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2013. Namun, pengesahan UMSP tersebut memang belum resmi disosialisasikan karena masih dalam proses penerbitan. "Sudah (diteken) UMSP itu. Tapi, saya lupa kapan diteken karena dalam sehari bisa meneken ribuan kali," aku Jokowi, sapaan orang nomor satu di Jakarta itu, Selasa (8/1). Itu sebabnya, mantan Walikota Solo ini meminta pihak serikat kerja untuk bersabar, sampai proses pengundangan pergub tersebut selesai. Penegasan Jokowi ini menanggapi desakan Forum Buruh DKI yang meminta pemprov segera mengesahkan UMSP yang sejak pertengahan Desember 2012 sudah diketok Dewan Pengupahan.
Jokowi sudah teken Pergub UMSP
JAKARTA. Gubernur Joko Widodo memastikan sudah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2013. Namun, pengesahan UMSP tersebut memang belum resmi disosialisasikan karena masih dalam proses penerbitan. "Sudah (diteken) UMSP itu. Tapi, saya lupa kapan diteken karena dalam sehari bisa meneken ribuan kali," aku Jokowi, sapaan orang nomor satu di Jakarta itu, Selasa (8/1). Itu sebabnya, mantan Walikota Solo ini meminta pihak serikat kerja untuk bersabar, sampai proses pengundangan pergub tersebut selesai. Penegasan Jokowi ini menanggapi desakan Forum Buruh DKI yang meminta pemprov segera mengesahkan UMSP yang sejak pertengahan Desember 2012 sudah diketok Dewan Pengupahan.