KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diumumkan 31 Agustus 2017 lalu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Perpresnya sudah diteken, tinggal penomoran di Sekretariat Kabinet, mungkin Senin (18/9) sudah bisa sampai di tempat saya," kata Darmin ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (15/9).
Mantan gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan percepatan pelaksanaan berusaha akan memasuki tahap pertama setelah Perpres-nya ditetapkan.
"Tahap satu ini belum akan mengubah peraturannya. Dikawal saja dengan satuan tugas. Kalau (perizinan) yang tadinya tiga-lima tahun, kami berharap satu tahun. Dari yang setahun, mungkin tiga bulan selesai," kata Darmin.
Pemerintah juga akan mengecek semua rencana investasi yang belum selesai izinnya, sehingga satgas sudah dapat langsung bekerja mengawal dan menyelesaikan hambatan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.
"Minggu depan kami akan mulai sosialisasi pada Apindo, Kadin, dan lain-lain. Kami juga akan minta pertemuan dengan kepala daerah dan DPRD," ucap Darmin.
Tahap selanjutnya, Darmin akan merevisi peraturan yang akan mengintegrasikan izin memulai usaha di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun daerah menjadi satu dengan pelayanan izin pelaksanaan berusaha atau investasi. "Pada saat yang sama, kita akan merombak peraturan, hanya saja berlakunya di Januari tahun depan. Setelah Januari, nanti (izin pelaksanaan investasi) akan digabung dengan PTSP di BKPM. Nanti semua jadi satu di PTSP," kata dia. Pemerintah telah mengumumkan mengenai Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Latar belakang perumusan Perpres tersebut adalah indikator yang menunjukkan kinerja realisasi investasi yang meski tumbuh tetapi masih di bawah target yang ditetapkan, seperti investasi dunia kepada Indonesia yang masih rendah (1,97 persen) dari rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar 1.417,58 miliar dollar AS.
Hal ini disebabkan karena pelayanan perizinan yang bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), serta biaya perizinan yang tidak jelas.
Waktu proses penyelesaian perizinan berusaha juga masih beragam. Beberapa kegiatan usaha dapat diselesaikan di bawah satu tahun, namun kegiatan usaha lainnya masih memerlukan waktu dua tahun bahkan lebih lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto