KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Hutama Karya telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperoleh penambahan penyertaan modal negara (PMN). Adapun besaran suntikan tambahan PMN tersebut nilainya mencapai Rp 28,88 triliun. Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Baca Juga: Hutama Karya (HK) Prediksi Kenaikan Volume Lalu Lintas Tol Hingga 1,23 Juta Kendaraan "Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud (....) sebesar Rp 28.8 84.000.000.000," bunyi Pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (13/12).