KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memperingati pengusaha yang menerima stimulus ekonomi untuk mengatasi pandemi virus corona (Covid-19). Stimulus ekonomi ditujukan agar pelaku usaha dapat mempertahankan tenaga kerjanya. Sehingga gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diredam. Baca Juga: Jokowi buka musrenbangnas melalui video conference
"Jangan sampai hanya mau mendapat stimulus tapi tetap PHK pekerjanya," ujar Jokowi saat membuka musyawarah perencanaan dan pembangunan nasional tahun 2020 melalui video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4). Jokowi meminta agar pemerintah daerah mengawasi pelaku usaha yang mendapatkan stimulus tersebut. Sehingga verifikasi dan evaluasi harus dilakukan. Pemerintah daerah juga perlu membuat skema yang jelas dalam pemberian stimulus. Termasuk memperhitungkan sektor apa yang mendapatkan bantuan dengan melihat dampak yang dialami akibat pandemi Covid-19. "Skema yang jelas, transparan dan terukur, sektor apa, mendapat stimulus apa dan menyelamatkan berapa tenaga kerja semua harus dihitung," terang Jokowi.