JAKARTA. Tidak ada komentar spesifik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Menurut Sekertaris Kabinet Andi Widjojanto, Jokowi hanya memberi arahan agar penyelesaian kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK dan Polri secara menyeluruh atau komprehensif. Maksudnya, penyelesaian kasus-kasus itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyelesaikan satu masalah saja. Misalnya, hanya fokus menuntaskan kasus yang terkait pejabat di KPK maupun Polri. "Penyelesaian menyeluruhnya yang harus dirumuskan, sedang dicari apa itu," ujar Andi, Selasa (3/3) di Istana Negara, Jakarta. Oleh karenanya, sepanjang masih berada dalam koridor aturan hukum pelimpahan kasus BG akan sah-sah saja dilakukan. Sebab, seperti perintah Jokowi kepada Ketua sementara KPK Taufiequrrahman Ruki dan wakapolri Badroddin Haiti, jangan ada upaya-upaya yang dilakukan di luar koridor hukum.
Jokowi tak berkomentar pelimpahan kasus BG
JAKARTA. Tidak ada komentar spesifik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung. Menurut Sekertaris Kabinet Andi Widjojanto, Jokowi hanya memberi arahan agar penyelesaian kasus hukum yang melibatkan pimpinan KPK dan Polri secara menyeluruh atau komprehensif. Maksudnya, penyelesaian kasus-kasus itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyelesaikan satu masalah saja. Misalnya, hanya fokus menuntaskan kasus yang terkait pejabat di KPK maupun Polri. "Penyelesaian menyeluruhnya yang harus dirumuskan, sedang dicari apa itu," ujar Andi, Selasa (3/3) di Istana Negara, Jakarta. Oleh karenanya, sepanjang masih berada dalam koridor aturan hukum pelimpahan kasus BG akan sah-sah saja dilakukan. Sebab, seperti perintah Jokowi kepada Ketua sementara KPK Taufiequrrahman Ruki dan wakapolri Badroddin Haiti, jangan ada upaya-upaya yang dilakukan di luar koridor hukum.