Jokowi tak hadir di sidang gugatan Freeport



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap melalaikan kewajibannya dengan tidak merespons gugatan yang diajukan oleh masyarakat terkait perizinan ekspor dan pertambangan PT Freeport Indonesia.

Tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita yang beranggotakan empat orang, yaitu Arief Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule menilai tidak patuh hukum dan tidak menghormati pengadilan dengan tidak hadir di persidangan.

"Seharusnya Jokowi memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk sikap hormat kepada lembaga pengadulan dan majelis hakim," jelas Arif Poyuono seusai persidangan, Selasa (3/3).


Menurutnya, Jokowi dapat menyempatkan waktu untuk hadir di persidangan untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada pihak penggugat terkait pemberian perpanjangan kontrak kepada Freeport. Dalam perkara in, perusahaan tambang asal Amerika tersebut bertindak sebagai turut tergugat I. Freeport dinilai tidak profesional dengan menghadirkan pihak yang tidak mempunyai surat kuasa yang sah dari prinsipal.

Arief berpendapat Jokowi sebagai seorang Presiden telah melanggar kedaulatan ekonomi karena menyerahkan pengelolaan tambang terbesar di Indonesia.

Menurutnya, jika tergugat maupun kuasanya tidak kunjung hadir selama proses persidangan berlangsung, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yang diajukan. Tergugat yang tidak hadir dianggap telah melepaskan hak-haknya. Dan membenarkan seluruh dalil penggugat.

Ketua majelis hakim, Robert Siahaan menuturkan pihak tergugat sudah dipanggil tetapi tidak hadir. Padahal relas panggilan dari pengadilan sudah diterima oleh tergugat.

"Kalau tergugat sudah dipanggil secara patut tetapi tetap tidak hadir maka kami akan mengambil sikap," ujar Robert dalam persidangan.

Majelis akan memerintahkan pengadilan untuk memanggil kembali memanggil tergugat hingga dua minggu ke depan. Pengadilan juga diminta untuk berkomunikasi melalui faksimili agar mempercepat komunikasi.

Robert juga meminta kepada pihak Freeport untuk melengkapi kuasa hukumnya dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh direksi. Karena kuasa hukum turut tergugat I belum memiliki kewenangan untuk mewakili Freeport.

Perkara dengan nomor 50/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst ini ditunda untuk menunggu kehadiran dari pihak tergugat dan akan dilanjutkan pada 17 Maret 2015. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini sudah didaftar penggugat sejak 2 Februari 2015.

Dalam keterangan pers yang dirilis oleh penggugat, pemerintah yang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Freeport terkait pemberian waktu untuk menyiapkan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan bahan tambang mentah merupakan sikap inkonsisten dari pemerintah sendiri yang berulang kali mengancam akan menghentikan izin ekspor konsetrat tembaga Freeport. MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM, Sudirman Said yang menyetujui perpanjangan ekspor konsetrat yang telah habis pada 24 Januari 2015.

Penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan perjanjian tersebut atau produk hukum lainnya yang memberikan izin ekspor meskipun belum memiliki smelter di Indonesia. Selain itu juga meminta agar Freeport tidak diperbolehkan melakukan ekspor dan penggalian tambang di Papua selama proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan