JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak perlu meminta izin dari DPR apabila ingin mengumumkan para menteri yang akan mengisi kabinetnya. Sistem presidensial yang dianut Indonesia memberi kesempatan kepada Jokowi untuk menggunakan hak prerogatif untuk mengumumkan menteri-menterinya. "Sebenarnya, pengumuman itu hak prerogatif presiden. Jokowi tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (22/10). Politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi langkah Jokowi yang mengirimkan surat perubahan nomenklatur kementerian ke DPR. Menurut dia, ada niat baik Jokowi untuk berkomunikasi dengan DPR.
Jokowi tak perlu izin DPR untuk umumkan kabinet
JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak perlu meminta izin dari DPR apabila ingin mengumumkan para menteri yang akan mengisi kabinetnya. Sistem presidensial yang dianut Indonesia memberi kesempatan kepada Jokowi untuk menggunakan hak prerogatif untuk mengumumkan menteri-menterinya. "Sebenarnya, pengumuman itu hak prerogatif presiden. Jokowi tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Rabu (22/10). Politisi Partai Demokrat itu mengapresiasi langkah Jokowi yang mengirimkan surat perubahan nomenklatur kementerian ke DPR. Menurut dia, ada niat baik Jokowi untuk berkomunikasi dengan DPR.