KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memasukkan komponen cukai plastik dan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan lampiran Perpres No 76/2023, penerimaan cukai plastik ditargetkan Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK sebesar Rp 4,39 triliun. Dengan demikian, jika ditotal nilainya mencapai Rp 6,24 triliun. Untuk diketahui, sebenarnya penerimaan cukai plastik dan MBDK juga sempat masuk dalam APBN 2023 dengan target masing-masing Rp 980 miliar dan Rp 3,08 triliun. Akan tetapi pemerintah menghapus target penerimaan tersebut lantaran kebijakannya belum bisa diterapkan tahun ini.
Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp 6,24 Triliun Mulai 2024, Jadi Diterapkan?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah kembali memasukkan komponen cukai plastik dan cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan lampiran Perpres No 76/2023, penerimaan cukai plastik ditargetkan Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK sebesar Rp 4,39 triliun. Dengan demikian, jika ditotal nilainya mencapai Rp 6,24 triliun. Untuk diketahui, sebenarnya penerimaan cukai plastik dan MBDK juga sempat masuk dalam APBN 2023 dengan target masing-masing Rp 980 miliar dan Rp 3,08 triliun. Akan tetapi pemerintah menghapus target penerimaan tersebut lantaran kebijakannya belum bisa diterapkan tahun ini.