Jokowi: Tarif PPh UKM 0,5% berlaku akhir bulan ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Hal itu disampaikan, Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Sidang Dewan pleno II dan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Novotel, Tangerang, Rabu (7/3).

"Untuk UKM kena final pajak 1%, ini sudah kami rapatkan tiga kali dan Insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan setengah persen jadi 0,5%," ungkapnya.

Adapun, Presiden bercerita dalam rapatnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terdapat dalam tawar menawar. "Saya awalnya mengajukan 0,25% tapi Bu Menkeu ngotot tidak bisa pak, kalau turun sejauh itu akan mempengaruhi penerimaan pendapatan pemerintah," jelas dia.

"Oleh karena itu ditawar jadi setengahnya 0,5% yau dah saya ikut aja," sambung Presiden.

Adapun sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UKM menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Hal tersebut Dengan demikian, hal ini juga berlaku untuk UKM yang bukan e-commerce. Menurut Sri Mulyani,hal tersbeut secara konkret dapat meningkatkan minat investasi di Indonesia khususnya di bidang UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto