TANGERANG. Presiden Joko Widodo menilai kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty seharusnya tidak perlu sampai menimbulkan pro dan kontra antara masyarakat. Pasalnya, Jokowi menilai kebijakan tersebut bukan merupakan kewajiban bagi wajib pajak (WP) atau pengusaha melainkan hak. “Ini cuma hak bukan kewajiban, ini artinya siapa saja bisa menggunakan bisa tidak” kata Jokowi di ICE BSD, Selasa (30/8). Jokowi menegaskan, agar masyarakat lebih konsentrasi dengan hal yang besar bukan membahas hal yang bisa menimbulkan salah paham di masyarakat. Pasalnya, beredar kabar bahwa tax amnesty juga harus diikuti oleh pengusaha kelas menengah dan kecil.
"Untuk menghilangkan gosip, rumor atau kalau ada yang resah. Sudah keluar peraturan Dirjen (Pajak) yang di situ kurang lebih mengatakan misalnya untuk petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut
tax amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," jelas Jokowi. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan Warga dengan pengasilan di bawah Pengasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program tax amnesty. Selain itu, kelompok subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menambahkan, kelompok masyarakat lain yang tidak wajib mengikuti program ini adalah wajib pajak yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga. Kelompok subyek pajak lainnya, kata Ken, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun dan dipastikan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia. "Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau subyek pajak tersebut," tegas Ken.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek pajak penghasilan serta belum dilaporkan dalam SPT, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan harta tersebut dalam SPT. Sedangkan, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta adalah yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia