KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan menteri yang ingin mengajukan sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 tidak perlu mengundurkan diri. "Ya izin saja bisa, kalau mau kampanye" ungkapnya di JCC Senayan, Jumat (6/7). Tapi ia juga memperingatkan meski izin untuk kampanye, jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu tugas di kepemerintahan. Lalu bagaimana dengan kekosongan jabatan nantinya? Untuk itu Presiden bilang bisa saja digantikan dengan pejabat yang lain. "Bisa menko atau menteri lain, sama saja kalau ke luar negeri seminggu juga ada yang gantiin," jelas Presiden.
Meski begitu, dirinya mengaku belum ada laporan dari menteri terkait yang ingin maju caleg di tahun depan. Sekadar tahu saja, Pernyataan Presiden itu juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2014 yang tidak mengharuskan menteri mengundurkan diri jika ingin maju sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasalnya, berdasarkan UU Pemilu Legislatif Pasal 51 ayat 1 dibilang, yang diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju sebagai caleg adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Sementara mengenai keharusan menteri untuk mengundurkan diri, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa Undang-Undang memberikan pembatasan persyaratan bagi warga negara yang mengemban jabatan tertentu yang hendak mencalonkan diri untuk dipilih dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, masing-masing pembatasan oleh Undang-Undang memiliki legal reasoning tersendiri. Sehingga menurut MK pembatasan demikian merupakan pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang yang terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden.