Jokowi Tegaskan PPKM Baru Disetop Jika Covid-19 Terkendali 100%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih akan terus diterapkan hingga Pandemi Covid-19 di Indonesia benar-benar terkendali.

PPKM tetap diterapkan meski saat ini kasus terkonfirmasi harian di bawah 500 kasus. Tercatat kemarin kasus konfirmasi harian sebanyak 227 kasus. Namun Jokowi mengingatkan bahwa kasus aktif masih berada di angka 6.000an yang patut diwaspadai.

"Tetap kita waspadai dan saya minta untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu ini sudah berhenti atau masih diteruskan, masih diteruskan. Jadi, tolong setelah ini disampaikan bahwa PPKM tetap lanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100% bisa kita kendalikan," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/5).


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi Covid-19 menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan. Baik dari aspek kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian.

Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Wapres di Istana Merdeka

Seluruh Provinsi di Jawa Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99% dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu. Meski terdapat penurunan kasus dibandingkan puncak omicron lalu, Pemerintah masih tetap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," kata Luhut.

Meski demikian, seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM juga akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.

Luhut menjelaskan, relaksasi aturan PPKM akan terus dipermudah dan dilonggarkan namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tahun Ini, Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI) Bidik Pendapatan Tumbuh 50%

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam Aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli