Jokowi teken inpres rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. 

Inpres tersebut ditujukan kepada: Menko Bidang Perekonomian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Luar Negeri; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota. 

Baca Juga: DPR minta sawit masuk dalam perjanjian IEU-CEPA


Kepada para pejabat tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yang terdiri atas: 

1. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur;  2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun;  3. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;  4. Menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa;  5. Melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit 

Baca Juga: Diskriminasi terhadap sawit meningkat, manfaat sertifikat RSPO dipertanyakan

Para menteri, gubernur, dan bupati/walikota diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan capaian RAN KSB Tahun 2019-2024 kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. 

Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres tersebut yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019 dikutip dari setkab.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .