KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Inpres tersebut ditujukan kepada: Menko Bidang Perekonomian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Luar Negeri; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota. Baca Juga: DPR minta sawit masuk dalam perjanjian IEU-CEPA
Jokowi teken inpres rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Inpres tersebut ditujukan kepada: Menko Bidang Perekonomian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Keuangan; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Luar Negeri; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Ketenagakerjaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Informasi Geospasial; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota. Baca Juga: DPR minta sawit masuk dalam perjanjian IEU-CEPA