KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No 10 tahun 2022 mengenai Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan demikian Keputusan Presiden ini menggantikan, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Keppres No 8 Tahun 2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Keppres 10 Tahun 2022 ditetapkan. Beleid yang ditandatangani pada 27 Juni tersebut menetapkan 17 Menteri sebagai anggota Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Adapun Dewan Nasional tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Jokowi Teken Keppres 10/2022, 17 Menteri Jadi Anggota Dewan Nasional KEK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No 10 tahun 2022 mengenai Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan demikian Keputusan Presiden ini menggantikan, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Keppres No 8 Tahun 2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Keppres 10 Tahun 2022 ditetapkan. Beleid yang ditandatangani pada 27 Juni tersebut menetapkan 17 Menteri sebagai anggota Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Adapun Dewan Nasional tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.