KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021. Pada Keppres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama untuk ASN selama tahun 2021 hanya dua hari. Yakni satu hari pada libur Hari Raya Idul Fitri dan satu hari pada libur Hari Raya Natal. "Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal," tulis keputusan kesatu Keppres tersebut.
Jokowi teken Keppres cuti bersama ASN tahun 2021 hanya 2 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021. Pada Keppres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama untuk ASN selama tahun 2021 hanya dua hari. Yakni satu hari pada libur Hari Raya Idul Fitri dan satu hari pada libur Hari Raya Natal. "Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal," tulis keputusan kesatu Keppres tersebut.