JAKARTA. Setelah lama digodok, akhirnya Presiden Joko Widodo menenen Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32/2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak pada 4 Oktober lalu. Dibentuknya Gugus Tugas Amnesty Pajak bertujuan untuk mengkordinasikan pelaksanaan program pengampunan pajak. Kemudian menetapkan teknis penempatan dana repatriasi dan dana yang ada di dalam negeri termasuk di dalamnya mengenai gateway, instrumen investasi, dan proyek infrastruktur untuk menyerap dana repatriasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah Gugus Tugas Amnesty Pajak. Sementara, wakilnya yaitu Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan sekretaris diisi oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Jokowi teken Keppres Task Force amnesti pajak
JAKARTA. Setelah lama digodok, akhirnya Presiden Joko Widodo menenen Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32/2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak pada 4 Oktober lalu. Dibentuknya Gugus Tugas Amnesty Pajak bertujuan untuk mengkordinasikan pelaksanaan program pengampunan pajak. Kemudian menetapkan teknis penempatan dana repatriasi dan dana yang ada di dalam negeri termasuk di dalamnya mengenai gateway, instrumen investasi, dan proyek infrastruktur untuk menyerap dana repatriasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah Gugus Tugas Amnesty Pajak. Sementara, wakilnya yaitu Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan sekretaris diisi oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.