KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. Penerbitan beleid itu dipertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada 17 April 2018. Dalam PP ini ditegaskan, perusahaan perasuransian hanya dapat dimiliki oleh, pertama, warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Kedua, Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
Jokowi teken peraturan tentang kepemilikan asing pada perusahaan asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. Penerbitan beleid itu dipertimbangkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada 17 April 2018. Dalam PP ini ditegaskan, perusahaan perasuransian hanya dapat dimiliki oleh, pertama, warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Kedua, Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau badan hukum asing yang harus merupakan perusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.