KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei 2021. Beleid ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Jokowi teken Perpres 49/2021, industri minuman keras tertutup untuk investasi baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei 2021. Beleid ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menjadi salah satu aturan pelaksana Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49 Tahun 2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).