KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 100 Tahun 2024, tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam balied yang ditetek Presiden 10 September lalu ini menegaskan untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengasan pelaksanaan kemitraan, perlu melaksanaan organisasi dan tata kerja KPPU. Kemudian, Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengwas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2008 tentang Perubsahan atas Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengwas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembagan hukum sehingga perlu diganti.
Jokowi Teken Perpres Baru Soal KPPU, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 100 Tahun 2024, tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam balied yang ditetek Presiden 10 September lalu ini menegaskan untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengasan pelaksanaan kemitraan, perlu melaksanaan organisasi dan tata kerja KPPU. Kemudian, Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengwas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 80 Tahun 2008 tentang Perubsahan atas Keputusan Presiden No 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengwas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembagan hukum sehingga perlu diganti.