JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dikutip dari laman www.setkab.go.id, Selasa (17/1), DAK fisik adalah dana pada ABPN yang dialokasikan untuk pemerintah daerah dengan tujuan membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik. "Kepala daerah menganggarkan DAK fisik ke dalam APBD atau APBD Perubahan. Besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD sebagimana dimaksud dengan rincian DAK fisik per daerah yang telah ditetapkan APBN," demikian kutipan laman resmi Setkab itu.
Jokowi teken Perpres DAK Fisik, ini penjelasannya
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dikutip dari laman www.setkab.go.id, Selasa (17/1), DAK fisik adalah dana pada ABPN yang dialokasikan untuk pemerintah daerah dengan tujuan membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik. "Kepala daerah menganggarkan DAK fisik ke dalam APBD atau APBD Perubahan. Besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD sebagimana dimaksud dengan rincian DAK fisik per daerah yang telah ditetapkan APBN," demikian kutipan laman resmi Setkab itu.