Jokowi teken Perpres DAK Fisik, ini penjelasannya



JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, Selasa (17/1), DAK fisik adalah dana pada ABPN yang dialokasikan untuk pemerintah daerah dengan tujuan membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik.

"Kepala daerah menganggarkan DAK fisik ke dalam APBD atau APBD Perubahan. Besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD sebagimana dimaksud dengan rincian DAK fisik per daerah yang telah ditetapkan APBN," demikian kutipan laman resmi Setkab itu.


DAK fisik langsung ditampung dalam mekanisme APBD setelah pemerintah daerah menetapkan Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).

Dalam hal penggunaan DAK fisik, Perpres ini mengatur bahwa kegiatan pembangunan baru bisa dilaksanakan setelah rencana kegiatan DAK fisik memenuhi beberapa persyaratan.

Misalnya, rencana kegiatan tercantum di APBD atau APBD Perubahan, kegiatan memerlukan ketersediaan lahan hingga kesiapan lahan dan keabsahan lahan.

Jika kegiatan DAK fisik tidak rampung sesuai target, maka dana digunakan untuk menyelesaikan kegiatan pada bidang yang sama.

Sementara jika sisa DAK fisik diakibatkan adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintah kabupaten/kota ke pemrintah provinsi, maka dana sisa akan diprioritaskan digunakan pada bidang yang sama atau dialihkan ke kebutuhan daerah.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang telah diundangkan, yakni 31 Desember 2016," demikian penutup dalam keterangan resmi Setkab. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia