KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2021 mengenai Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Beleid yang diteken pada 15 Desember 2021 ini menjelaskan bahwa, Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. "Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja," jelas Perpres yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/12).
Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Bidang Pendidikan, Pengembangan Dilakukan LPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2021 mengenai Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Beleid yang diteken pada 15 Desember 2021 ini menjelaskan bahwa, Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. "Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja," jelas Perpres yang dikutip Kontan.co.id, Senin (20/12).