KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu sebagai tindak lanjut penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek sebelummya. Berdasarkan beleid tersebut, Kemendikbudristek memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. "Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini, baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek," ujar Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Jokowi teken Perpres Kemendikbudristek, ada lowongan untuk posisi Wamen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu sebagai tindak lanjut penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek sebelummya. Berdasarkan beleid tersebut, Kemendikbudristek memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. "Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini, baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek," ujar Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini kepada wartawan beberapa waktu lalu.